JAMBI.PILARDAERAH.COM – Satresnarkoba Polresta Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan seorang bandar berinisial “Tompel”.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial RP (23) dengan barang bukti 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan 18 bungkus ganja seberat bruto 103 gram di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata, Kota Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. RP diketahui merupakan warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 84 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna. Rinciannya yakni 50 butir merek Monoler warna pink, 12 butir merek Mercy warna pink, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna pink, 3 butir merek Kerang warna hijau dan 2 butir merek Kodok warna biru.
Selain itu, petugas juga menyita 18 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 103 gram. Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo dan Redmi serta satu tas ransel warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata.
“Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku RP saat berada di dalam pos security perumahan,” ujar Iptu Edy, Selasa (19/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil ekstasi di dalam tas ransel milik tersangka. Polisi kemudian kembali menemukan 18 bungkus ganja yang turut disimpan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial “Tompel” yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Barang diperoleh dengan sistem tempel dan diarahkan melalui komunikasi via WhatsApp untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













