JAMBI.PILARDAERAH.COM — Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dua orang yang menjemput di salah satu lokasi transportasi ekspedisi berhasil diamankan.
Tidak main-main, barang bukti narkoba tersebut berupa sabu-sabu seberat sekitar 14 kg dan ekstasi sebanyak 9.666 butir.
Bila dirupiahkan, total kedua barang haram tersebut bisa mencapai sekitar Rp20 miliar.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap usai mendapatkan laporan masyarakat pada Minggu, 19 Maret lalu.
“Dua pelaku yang kita amankan pria berinisial NH dan BK. Keduanya warga Kota Jambi dan sebagai pengedar,” ungkapnya, Selasa (21/3/2023).
Kepada petugas, keduanya mengaku disuruh seseorang menjemput paket barang di tempat transportasi yang berasal dari wilayah Jambi.
Nahasnya, belum sempat barang jemputan di dalam kardus rokok dibawa pergi oleh mereka, keburu digerebek polisi.
“Pada saat diamankan, pelaku NR sedang mengangkat satu buah paket berupa kardus berisi rokok,” kata Thomas.
Saat dibuka, kedua pelaku tidak dapat mengelak. Di dalam kardus tersebut ditemukan 14 paket narkoba jenis sabu warna orange bermerek 99 durian. 1 bungkus besar yang diduga pil ekstasi berlogo Channel 1 bungkus besar lagi berlogo Y.
“14 paket sabu tersebut nilainya sekitar Rp18 miliar sedangkan pil ekstasi sebanyak 9.666 butir tersebut nilainya sekitar Rp2 miliar. Jadi total semuanya sekitar Rp20 miliar,” tegas Thomas.
Dia menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim dari provinsi tetangga. “Kita masih mendalami para pelaku dan pemasoknya,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Mereka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum selanjutnya.
Komentar