JAMBI.PILARDAERAH.COM — Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Empat orang yang diduga pelaku ilegal drilling yang berada di TKP langsung ditangkap.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di desa tersebut.
Tidak membuang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Beruntung, dalam satu penggrebekan para pelaku tidak dapat berkutik untuk melarikan diri.
“Kegiatan yang dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo ini berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku ilegal drilling,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan, keempat pelaku SE (31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar Selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku langsung dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah alat bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa izin ikut dibawa petugas.
Komentar