JAMBI.PILARDAERAH.COM — Memanfaatkan kelengahan petugas penyidik, Daftar Pencairan Orang (DPO) M Alung Ramadan (23) berhasil kabur melarikan diri dari ruang penyidik di lantai dua Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Buronan kasus 58 kg narkoba jenis sabu-sabu tersebut berakhir saat diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jambi bersama lima orang lainnya ketika berada dalam mobil Suzuki Vitara di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab) Jambi, Kamis (16/4/2026).
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, tersangka Alung kabur melarikan diri melalui jendela lantai dua ruang pemeriksaan.
Kemudian, setelah berhasil melepaskan kabel ties (borgol plastik) di tangannya, tersangka sempat bersembunyi di masjid Mapolda Jambi,” ungkapnya.
Kepada petugas, katanya, Alung mengaku kabur dengan memanfaatkan kelalaian penyidik yang meninggalkannya sendirian di ruang pemeriksaan.
“Saat kami interogasi tanpa tekanan, Alung murni mengakui memanfaatkan kelalaian penyidik untuk kabur dari jeratan hukum,” tandas Krisno, Jumat (17/4/2026).

Tidak hanya itu, dalam persembunyian di dekat masjid Mapolda Jambi, Alung juga mengetahui bahwa dirinya dicari petugas.
Dirasa kondisi dalam keadaan aman, Alung nekat melanjutkan pelariannya dengan berjalan kaki sekitar 8 km menuju arah Aur Duri, Telanaipura, Kota Jambi.
“Karena ada keluarganya, tersangka pergi ke arah Kabupaten Tanjab Barat untuk bersembunyi,” tuturnya.
Pengejaran pria yang memiliki tato dibagian dada ini tidak hanya di Jambi, tapi meluas hingga ke Pulau Jawa di Jogja. Tidak hanya itu, Polda Jambi juga berkoordinasi bersama pihak Imigrasi Jambi.
“Kita lakukan pengejaran hingga jauh, lantaran ada jaringan TPPU-nya,” kata Krisno.
Saat ini bersama Alung, warga Raden Suhur, Penyengat Rendah RT 10, Telanaipur, Kota Jambi dengan lima orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51) sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, dua orang yang tertangkap bersama Alung pada 10 Oktober tahun lalu, yaitu Agit Putra Ramdan (24) dan Juniardo (30) saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.






