Ungkap Narkoba 58 Kg di Jambi: Dua Tersangka Diproses, Satu DPO Diburu

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba). Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026).

Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi Syakban, S.E., M.Ak.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan kasus 58 kilogram sabu tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.

“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri sebelum sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan melarikan diri saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.

Polda Jambi menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak pelaku.

“Kami memastikan proses pengejaran terus berjalan maksimal dengan dukungan lintas satuan,” tegas Erlan.

Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka. Terhadap penyidik yang dinilai lalai, telah diberikan sanksi tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

“Penyidik yang terbukti lalai telah dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi,” ungkapnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika serta menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tutupnya.