MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BF (35), seorang sopir yang merupakan warga Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), dan AM (34), seorang wiraswasta warga Desa Muaro Pijoan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Sungai Duren.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan AM yang diduga hendak mengantarkan sabu.
Saat diamankan, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan AM. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan sabu dari BF. Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BF.
Dalam penggeledahan terhadap BF, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Total dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,9 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari satu alat hisap atau bong, dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit telepon genggam Android.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi bersama penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.








