BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA.PILARDAERAH.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Akhirnya, setelah satu bulan terbunuhnya Brigadir J pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan lalu, Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

“Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS,” katanya, Selasa (8/8/2022).

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

(Okezone)

Komentar