JAMBI.PILARDAERAH.COM – Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri mengungkap adanya ratusan warga di Provinsi Jambi yang diduga terafiliasi atau pernah terpapar paham radikalisme jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Dari data yang dihimpun, sebanyak 257 orang terdeteksi memiliki keterkaitan dengan paham tersebut sejak tahun 1995.
Menurut Kepala Satgas Densus 88, yang menjadi perhatian, dari total 257 orang tersebut, sebanyak 57 orang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Jambi, termasuk di Kabupaten Muaro Jambi.
Selain itu, Densus 88 juga mendeteksi keberadaan 19 yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan NII.
“Yayasan-yayasan tersebut disebut rutin mengirimkan dana ke pusat dengan nominal yang mencapai Rp900 juta hingga Rp1,4 miliar setiap bulan,” beber Beri, Minggu (31/5/2026).
Meski demikian, Densus 88 menyebut para individu yang teridentifikasi tersebut telah menjalani proses pembinaan dan pembaiatan kembali sebagai bagian dari upaya deradikalisasi.
Data Densus 88 menyebutkan, kelompok radikal kerap memanfaatkan budaya masyarakat Indonesia yang dikenal gemar bersedekah untuk menghimpun dana.
“Salah satu modus yang digunakan adalah penyebaran kotak amal atau celengan di berbagai tempat umum tanpa kejelasan pengelolaan,” tuturnya.
Karena itu, dia meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif sebelum menyalurkan donasi agar bantuan yang diberikan tidak disalahgunakan untuk mendukung aktivitas kelompok yang bertentangan dengan hukum.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, turut mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sedekah atau bantuan secara sembarangan.
“Carilah tempat beramal yang terpercaya dan sudah memiliki barcode resmi dari pemerintah daerah,” ujar Bambang.
Saat ini, tambahnya, pemerintah daerah bersama aparat keamanan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan dana masyarakat, termasuk melalui penertiban kotak amal dan penerapan sistem identifikasi digital guna memastikan transparansi serta mencegah penyalahgunaan donasi untuk kepentingan kelompok radikal.
“Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan bantuan sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Bayu.












