JAMBI.PILARDAERAH.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dokumen yang sah di wilayah perairan Sungai Batanghari, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol. Dhovan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Baharkam Polri bersama Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari, Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu unit mobil tangki jenis Hino berwarna biru putih tanpa nomor polisi yang membawa BBM tanpa dokumen pengisian atau bunker yang sah. Mobil tangki tersebut diketahui berada bersama satu unit tugboat yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NH dan FP. Keduanya kini menjalani proses hukum di Ditpolairud Polda Jambi.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki Hino tanpa nomor polisi, satu unit tugboat, satu unit mesin pompa merek Moris, serta 6.818 liter BBM tanpa dokumen yang sah.
Kombes Pol. Dhovan menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan dan pengangkutan BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola distribusi energi nasional.






