JAMBI.PILARDAERAH.COM — Sungguh malang gadis remaja berusia 16 tahun ini, dia harus menjadi korban pencabulan dua orang terdekatnya.
Tidak hanya dari ayah tirinya, tapi juga pacarnya. Akibatnya, korban berinisial Sy ini hamil sekitar 5 bulan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, kedua pelaku Rul (42) ayah tiri dan Boy (21) pacar korban kini ditangkap Subdit IV, Ditreskrimum Polda Jambi.
“Kasus ini terungkap dari ibu korban Yul (36) yang curiga dengan perut anak kandungnya yang terus membesar,” tegasnya, Senin (9/1/2023).
Setelah didesak, akhirnya putrinya tersebut membeberkan semua yang dialaminya selama ini.
Betapa terkejutnya ibu korban, mendengar cerita anaknya telah dicabuli kedua pelaku tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tidak senonoh yang diterima anak kandungnya tersebut ke Polda Jambi.
Usai mendapatkan laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk petugas.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku khilaf. “Keduanya saat ini kita amankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andri.
Dia menambahkan, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tirinya sejak tahun 2018 lalu.
“Sudah dua tahun korban mengalami pencabulan dan sudah berkali-kali. Sedangkan pacarnya sejak April 2022 lalu,” tandasnya.
“Korban pertama kali dicabuli ayah tirinya di Pematang Gajah, Jaluko, Kabupaten Muarojambi di rumah pelaku. Sedangkan pacarnya, pertama kali dilakukan di kosan di Kota Jambi,” ungkap Andri.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari anak dibawah umur tersebut, yakni celana dalam dan baju milik korban.
Komentar