MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak menilai tidak pantas terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya,Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa,” tegasnya di Desa Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (16/1/2023).
Sementara, dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma’ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu, diantaranya perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Disamping itu, JPU menilai sikap Kuat juga berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
Hal-hal yang meringankan, JPU menilai terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.
Untuk diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan awal Juli tahun lalu.
Komentar