JAMBI.PILARDAERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pria berinisial A (49) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan RT 17, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Iptu Edy, Selasa (13/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip bening diduga berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat yang berada di samping pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial CT yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Pelaku mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp2,2 juta untuk dijual kembali. Jika seluruh barang habis terjual, pelaku mengaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












