Kasus MinyaKita di Jambi, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana, Izin RPK Dicabut

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi turun langsung ke Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menyusul viralnya pemberitaan mengenai temuan 1.000 karton atau 12.000 liter MinyaKita di lokasi tersebut.

Perwakilan Satgas Pangan, AKP Gultom, mengungkapkan pihaknya melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut berjalan sesuai aturan.

“Setelah berita viral, kami langsung turun ke TKP di RPK Cahaya Barokah. Kami menemukan masih ada 520 dus, sementara 480 dus sudah didistribusikan. Hingga saat ini kami belum menemukan adanya pelanggaran pidana,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Meski belum ditemukan unsur tindak pidana, dia menegaskan pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan distribusi MinyaKita tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan, termasuk potensi penimbunan maupun pelanggaran distribusi.

Manager Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti Pratimi, memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin RPK Cahaya Barokah sebagai mitra resmi Bulog.

Dengan pencabutan tersebut, RPK atas nama Meliyanti—yang diketahui merupakan istri lurah setempat—tidak lagi dapat melakukan pembelian maupun distribusi komoditas dari Bulog.

“Sudah kami cabut izin RPK-nya. Tidak akan bisa berbelanja lagi, sudah putus kerja sama jual beli dengan Bulog,” tegas Ashariyanti.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai temuan MinyaKita dalam jumlah besar di RPK tersebut ramai diperbincangkan publik dan memicu spekulasi adanya dugaan penimbunan. Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Satgas Pangan menegaskan akan terus memantau distribusi bahan pokok strategis di wilayah Jambi guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, sekaligus memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.