JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polemik dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret tiga yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi memasuki babak baru. Kuasa hukum Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera, dan Yayasan Mitra Pangan Global akhirnya buka suara dan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada klien mereka.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si bersama Sahroni, S.E., S.H., M.H., usai mendatangi Mapolda Jambi, Selasa (26/5/2026).
Hudit menegaskan, laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen kerja sama dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sudah mempelajari laporan tersebut. Unsur pemalsuan dokumen yang dituduhkan sama sekali tidak terpenuhi,” tegas Hudit kepada wartawan.
Ia menyebut dirinya telah menerima kuasa resmi dari Purwanto, Novilia Dewi, dan Zerintaria yang merupakan bagian dari pengelola program SPPG wilayah Jambi.
Menurut Hudit, kliennya selama ini justru fokus mendukung dan menyukseskan program nasional MBG yang digagas pemerintah untuk meningkatkan gizi anak dan menekan angka stunting.
“Klien kami mengelola SPPG dengan bersusah payah sejak awal program berjalan, ketika banyak pihak masih meragukan keberhasilannya. Sekarang program mulai terlihat hasilnya, justru muncul berbagai tudingan,” ujarnya.
Mantan jenderal polisi bintang dua itu juga menyinggung adanya dugaan manuver pihak tertentu yang dinilai mencoba mengganggu jalannya program MBG di daerah.
Ia meminta seluruh elemen, termasuk aparat dan pihak terkait di daerah, agar mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut dan tidak terlibat dalam kepentingan lain yang dapat memicu kegaduhan.
“Program ini untuk kepentingan masyarakat dan anak-anak bangsa. Jangan sampai dicampuri kepentingan ekonomi maupun politik,” katanya.
Terkait laporan pengaduan yang telah masuk ke Polda Jambi, Hudit menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa laporan tanpa dasar dan bukti yang kuat dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pelapor.
Bahkan, pihak yayasan memastikan siap mengambil langkah hukum balik apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Kami mempertimbangkan melaporkan balik dengan dugaan fitnah dan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti maraknya informasi yang dinilai menyesatkan dan menyerang pribadi klien mereka di media sosial maupun media massa.
Hudit mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan meminta media tetap mengedepankan prinsip konfirmasi serta keberimbangan dalam pemberitaan.
“Kami berharap masyarakat tidak termakan hoaks. Pers juga wajib melakukan konfirmasi agar informasi yang disampaikan tetap berimbang,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Harda, yang disebut telah menerima dan memfasilitasi aduan secara profesional.
Pihak yayasan berharap polemik tersebut tidak mengganggu pelaksanaan program MBG di Provinsi Jambi yang merupakan bagian dari program strategis nasional pemerintah.






