JAMBI.PILARDAERAH.COM — Akibat aksinya merampok pedagang emas hingga menyebabkan tewas bersimbah darah di Kabupaten Merangin, Jambi, tiga orang tersangka, yakni Rahman (36), Sidik (48) dan Nyono (63) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
“Barang siapa mengambil sesuatu barang tanpa seizin pemilik disertai dan diikuti dengan kekerasan terancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 penjara,” tegasnya, Jumat (28/10/2022).
Seperti diketahui, eksekutor terhadap Agusrizal (54) alias Bujang yang merupakan pedagang emas saat pulang dari pasar di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Minggu (9/10/2022) siang, yakni Rahman merupakan residivis 365 di Merangin pada tahun 2011.
Warga Muratara, Kecamatan Surulangun Rawas, Pasar Surulangun, Sumsel tersebut terpaksa ditembak petugas di kedua kakinya usai mencoba kabur melarikan diri saat penggerebekan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres mengatakan, tersangka terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha kabur melarikan diri saat penggerebekan.
“Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penggerebekan,” tegasnya.
Tersangka sendiri digerebek oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama tim Opsnal Polres Bungo dan Resmob Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di kawasan Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, dua orang rekannya, yakni Sidik (48) dan Nyono (63) ikut ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Sarolangun dan Merangin.
Kepada petugas, Rahman mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit hutang belasan juta rupiah. “Banyak hutang, jumlahnya sekitar Rp12 juta,” tukasnya singkat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
(azhari)
Komentar