TANJABBARAT.PILARDAERAH.COM – Dalam beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas), di Indonesia, untuk meniadakan atau menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Dari instruksi Kapolri tersebut, Satlantas Wilayah Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), langsung merespon cepat untuk melakukan penghapusan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Tanjabbar, AKP Iwan Wahyudi, saat dikonfirmasi mengatakan, di daerah mengikuti petunjuk dan arahan dari Kapolri, Kakorlantas Polri dan Dirlantas Polda Jambi terkait peniadaan tilang manual dan menggantinya dengan e-tilang.
“Tindakan penegakan hukum (Gakkum), berupa tilang elektronik (e-tilang), hanya berlaku pada daerah yang telah menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile,” terangnya, Rabu (26/10/2022).
“Di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan, sistem ETLE ini belum berlaku, karena saat ini kita belum memiliki sistem ETLE, didaerah kita hanya memiliki CCTV pemantauan arus lalu lintas,” tambahnya.
Ditambahkan Iwan, walaupun belum memiliki sistem ETLE, tindakan Gakkum tilang manual tetap akan dilakukan terhadap hal-hal tertentu, seperti misalnya kecelakaan lalu lintas, ugal-ugalan, balap liar, knalpot brong dan lain sebagainya.
“Dan terhadap pelanggar lalu lintas lainnya, kita akan memberikan tilang teguran dan edukasi, namun apabila beberapa kali masih melakukan pelanggaran, maka kita akan tetap lakukan tindakan gakkum tilang,“ pungkasnya.
(yogi)
Komentar