JAMBI.PILARDAERAH.COM — Aparat kepolisian dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam operasi tersebut, dua orang sopir tangki ditangkap bersama barang bukti dua unit truk tangki bermuatan lebih dari 32 ribu liter BBM tanpa dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan pada akhir pekan lalu di dua lokasi berbeda. Satu pelaku diamankan di kawasan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, dan satu lainnya di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi. Keduanya sedang dalam perjalanan menuju Provinsi Riau ketika aparat kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan muatan kendaraan.
Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengungkapkan bahwa dua sopir tersebut masing-masing bernama Syafrizal (69), warga Pekanbaru, dan Randi (24), warga Sumatera Selatan. Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengangkutan BBM ilegal lintas provinsi yang sudah beroperasi cukup lama.
“Ironisnya, dalam menjalankan aksinya kedua sopir ini didampingi oleh dua oknum TNI yang bertugas di Pekanbaru,” ujar Kompol Hadi Handoko, Selasa (4/11/2025). “Namun, untuk keterlibatan para oknum tersebut, sudah kami serahkan penanganannya kepada pihak Denpom agar diproses sesuai hukum militer yang berlaku,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui BBM ilegal tersebut berasal dari Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa menuju Pekanbaru. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin usaha niaga BBM, sehingga polisi langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti.
Petugas berhasil mengamankan dua unit mobil tangki tronton bertuliskan PT NBS, masing-masing berisi 16.100 liter dan 16.489 liter BBM jenis solar yang diduga hasil penimbunan. Selain itu, berbagai dokumen palsu dan alat komunikasi juga disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pemanggilan terhadap pihak PT NBS untuk dimintai keterangan terkait asal-usul dan legalitas pengiriman BBM tersebut. Ada indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut menjadi kedok distribusi ilegal,” tegas Kompol Hadi.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam distribusi BBM ilegal lintas provinsi ini. Modus pengangkutan dengan mencatut nama perusahaan resmi dan melibatkan oknum aparat disebut bukan pertama kali terjadi di wilayah hukum Polda Jambi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polda Jambi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.












