Edarkan Sabu, Kakek di Bungo Jambi Ini Diringkus Polisi 

MERANGIN.PILARDAERAH.COM — Tim Macam Satres Narkoba Polres Merangin, Jambi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Merangin.

Pelaku diamankan aparat pada Kamis (22/9/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka bernama Halik (55) warga Batang Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Ia berhasil diamankan, setelah sempat diintai oleh petugas sejak mendapat informasi pada 12 September 2022 lalu, dimana pelaku diduga sering melakukan jual beli narkotika jenis Sabu .

Pelaku diinformasikan sering menjual Sabu di wilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, berbekal informasi tersebut kemudian tim terus melakukan penyelidikan.

Akhirnya pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB, salah seorang dari team opsnal Satres Narkoba melakukan under cover buy melalui informan bahwa pelaku akan melakukan transaksi barang haram itu.

Tim kemudian bergerak mengikuti pelaku menuju lokasi di Desa Mentawak, karena sudah melihat barang bukti berupa sabu ditangan pelaku tim langsung meringkusnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP. Simsal Siahaan mengatakan jika pelaku dan barang bukti saat ini sudah  diamankan di Mapolres Merangin.

“Tersangka sudah ditahan, beserta barang bukti seberat 0,84 gram,” ujarnya.

Adapun barang bukti lain berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Shabu, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam beserta SIM card dan uang tunai sebesar Rp200 ribu ikut diamankan.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Vios warna Silver dengan nomor polisi BH 1078 LW.

(rozi)

Komentar