Bawa 1.001 Butir Pil Ektasi, Dua Pengedar Ditangkap BNNP Jambi 

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap dua pengedar narkoba jaringan antar provinsi di kawasan Merlung, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat Jambi.

Tidak hanya mengamankan tersangka bernama Nanda bersama seorang kurir wanita bernama Fadila, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1.001 butir pil ekstasi.

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua orang tersangka merupakan jaringan lama yang sudah menjadi target operasi selama ini.

“Jaringan ini cukup besar antar provinsi. Mereka memasok barang haramnya dari wilayah Pekanbaru, menuju Jambi dan Lampung,” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Terungkapnya kasus ini, sambungnya, adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Pekanbaru ke Jambi.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Berantas BNNP Jambi bergerak diperbatasan Jambi-Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas mencurigai sebuah mobil jenis Daihatsu yang melintas dan berhenti disebuah rumah kosong dikawasan Merlung.

Saat digerebek petugas, dua orang tersebut tidak berkutik. Sedangkan seseorang lagi yang diduga penerima atau pembeli ekstasi tersebut berhasil kabur melarikan diri lewat pintu belakang.

“Setelah digeledah, petugas menemukan bungkusan hitam yang setelah diperiksa terdapat narkotika jenis ekstasi. Setelah dihitung berisi 1.001 butir pil ekstasi jenis baru warna hijau berlogo G,” tegas Wisnu.

Kepada petugas, Fadila mengaku diupah Rp8 juta setiap kali berhasil meloloskan narkoba. “Untuk kurir wanita ini diupah Rp8 juta per paket setiap kali berhasil mengantarkannya,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, saat proses pemeriksaan keduanya juga dinyatakan positif saat uji lab. “Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif semua. Kedua tersangka bukanlah warga Jambi namun mereka berdua berasal dari Pekanbaru, Riau,” ujarnya.

Bila dihitung secara ekonomis, 1.001 butir pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai Rp5 miliar.

“Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih mengejar pelaku yang melarikan diri saat penggrebekan yang kini jadi DPO,” tukas Wisnu.

(azhari)

 

Komentar