Kurang dari 24 Jam, 9 Pelaku Begal Dibawah Umur Diringkus 

MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM – Tidak kurang dari 24 jam, 9 orang pelaku begal di Jalan Lintas Aurduri, Mendalodarat, Kabupaten Muarojambi, Jambi berhasil meringkus Unit Reskrim Polres Muarojambi bersama unit Reskrim Polsek Jaluko pada Kamis (1/9/2022) malam.

Pelaku diamankan usai Rivaldo Septian Dwi Rofit, warga RT 06, Desa Kedemangan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi Jambi usai pulang mengikuti latihan Kuda Lumping di RT 15, Desa Mendalodarat.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok dibagian kepala, lengan kanan, dada sebelah kiri hingga akhirnya dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyampaikan bahwa kesembilan pelaku begal yang diringkus unit Opsnal Reskrim Polres Muarojambi dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Jaluko Ipda Jerry A Tambunan.

Dari informasi yang didapat, seperti biasa korban mengikuti latihan Kuda Lumping di RT 15, Desa Mendalodarat. Usai latihan, korban langsung pulang.

Namun, dalam perjalanan korban berpapasan dengan segerombolan orang dengan mengendarai sepeda motor.

“Kemudian segerombolan orang ini berbalik arah mengejar korban. Mereka menanyakan korban orang mana?” ujar Amradi, Jumat (2/9/2022).

Tapi belum sempat menjawab, sambungnya, korban langsung dipukul menggunakan botol. Bahkan korban dibacok juga pakai senjata tajam (sajam).

Akibatnya, korban mengalami luka bacok dibagian kepala, lengan kanan, dada sebelah kiri hingga akhirnya dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, petugas bergerak cepat. Beruntung, petugas Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial IB (18) di salah satu perumahan yang berada di Kota Jambi.

Tidak membuang waktu, petugas langsung memburunya dan berhasil meringkusnya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan delapan orang pelaku lainnya di lokasi berbeda.

“Para pelaku yang sudah diamankan JA (16), RSH (15), TMM (16), IM (18), For(14), FV(17), MRK (16), MF(14), RA (15). Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku 1 buah parang panjang dan lima unit kendaraan roda dua,” tegas Amradi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan orang pelaku ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

 

Komentar