BNNP Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu Jaringan Lapas, Tersangka Diupah Rp20 Juta 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi musnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di halaman kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (26/6/2025).

Dihadapan seorang tersangka bernama Rizky (22), barang haram senilai Rp2 miliar tersebut langsung dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

Plh Kabag Umum BNNP Jambi Murniati mengatakan, tersangka merupakan warga Kabupaten Muara Bungo, Jambi. “Statusnya sebagai kurir dan pengedar,” ungkapnya.

“Setelah diselidiki, sabu tersebut merupakan jaringan Lapas Sabak. Tersangka bersama barang bukti sabu diamankan di Desa Serasah, Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi,” tuturnya.

Sedangkan rekannya, berhasil kabur melarikan diri dari kejaran tim Berantas BNNP Jambi. “Keduanya menjemput dari Bungo ke Jambi untuk mengambil sabu jaringan Lapas Sabak,” tuturnya.

Namun, keduanya terendus tim Berantas BNNP Jambi. Mulanya, petugas melakukan penyelidikan dengan di lokasi yang diduga menjadi aktivitas peredaran gelap narkotika di Jalan Srigunting, Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi,

Selanjutnya, petugas melihat ada aktivitas 2 orang mencurigakan yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika.

Kedua pelaku yang menggunakan kendaraan bermotor bergegas kabur kembali ke Muara Bungo. Saat diamankan di daerah Serasah, Pemayung, Kabupaten Batanghari, pelaku yang mengendarai sepeda motor atas nama Rizki berhasil diamankan.

“Untuk 1 pelaku berinisial A berhasil kabur melarikan diri. Mereka diupah per 1 kg sebesar Rp10 juta,” ujarnya.

Setelah digeledah, petugas mengamankan 1 unit tas ransel warna merah berisikan 2 bungkus teh Cina warna kuning yang diduga narkotika jenis sabu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Rizky ditahan di sel tahanan BNNP Jambi.

Komentar