Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, 3 Kurir dan Sabu Senilai Rp15 M Diamankan

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 3 kurir jaringan narkoba internasional. Tidak main-main, barang bukti yang dibawanya seberat sekitar 12 kg atau bila di rupiahkan mencapai Rp15 miliar.

“Tiga pelaku tersebut, satu orang dari Kota Jambi berinisial MA, sedangkan IW dan AY warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (11/2/2025).

“Jadi ini jaringan internasional. Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia,” tandasnya.

Mulanya, pada akhir bulan lalu tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kurir yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu antar pulau, yakni dari Tembilahan, Provinsi Riau dan dibawa ke Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial MA menuju Kota Jambi. Diperjalanan, petugas mendapati mobil jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nopol BH 1536 YE yang dicurigai ada membawa narkotika jenis sabu.

Tepat di Simpang KM 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi, mobil tersebut diberhentikan petugas.

Setelah digeledah, pria berinisial MA langsung diamankan. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti di dalam dashboard depan berupa 1 tas selempang warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dalam penggeledahan ditemukan ada plastik bening dan bong serta koper yang isinya 10 kantong narkotika jenis sabu,” tutur Ernesto.

“Jadi pengakuan dari MA pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg,” imbuhnya.

Sisanya lagi, kata dia, sekitar 9 kg sudah berhasil diedarkan. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi.

Dari pengakuan MA, barang haram tersebut diambil dari Tembilahan. “Dari pengembangan itu di Tembilahan kami berhasil mengamankan tersangka IW dan AY,” imbuhnya.

Menurutnya, IW ini yang mengambil barang di Tanjungpinang. “Selanjutnya ada inisial F yang masih DPO, inisial D di Kamboja yang masih dalam pengembangan,” sebutnya.

Ernesto menyebutkan, tersangka MA tercatat merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya MA pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Pulau Pandan, Kota Jambi.

“Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih,” tegasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Komentar