Eksekutor Yosua Sang JC Divonis 1 Tahun 6 Bulan 

JAKARTA.PILARDAERAH.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sedikit merasa lega. Pasalnya, dia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut eksekutor Brigadir J tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

Bharada E diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelum sidang vonis, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Komentar