JAKARTA.PILARDAERAH.COM — Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam yang juga suaminya itu.
“Menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Komentar