JAKARTA.PILARDAERAH.COM – Hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat hari ini, Selasa (8/8/2023).
MA menurunkan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, sidang hari ini digelar secara tertutup selama kurang lebih empat jam, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Di mana terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.







Komentar