JAMBI.PILARDAERAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polda Jambi. Mereka kemudian digiring menggunakan mobil tahanan menuju Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan.
Adapun ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial AV (Andi Varial), mantan Kepala Bidang SMK berinisial BKR (Bukri), serta seorang broker atau makelar proyek DH (David Hadi Usman).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan karena seluruh persyaratan formil dan materiil perkara telah dipenuhi sehingga jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
“Pelaksanaan tahap dua perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terhadap tersangka AV selaku mantan Kepala Dinas, BKR selaku mantan Kabid SMK, dan DH sebagai broker proyek telah dilakukan. Sebelumnya para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar AKBP Agung Basuki, Kamis (23/7/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21 miliar. Selain menimbulkan kerugian negara, pengadaan alat praktik SMK tersebut juga dinilai gagal memberikan manfaat karena banyak peralatan yang tidak dapat digunakan oleh siswa untuk kegiatan belajar.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik bagi SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara dan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran di sekolah kejuruan.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal yang berkaitan dengan gratifikasi sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara resmi memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.










