JAMBI.PILARDAERAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menangkap empat tersangka pembawa narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp25,9 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28). Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman mati,” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika yang melintas di wilayah Provinsi Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penyergapan pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat penyergapan, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang membawa dua tersangka. Namun, satu kendaraan lain jenis Daihatsu Xenia yang berada di belakang mobil tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri.
Petugas sempat melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan ke arah ban kendaraan pelaku. Meski demikian, mobil tersebut berhasil lolos.
Dari mobil Sigra, polisi mengamankan tersangka MFR dan JHM, keduanya warga Pekanbaru, Riau. Hasil interogasi mengungkap narkotika yang mereka bawa disimpan di mobil Xenia yang kabur.
Tim kemudian menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci. Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu hampir 20 kilogram, ekstasi seberat 9.108,6 gram atau setara lebih dari 20 ribu butir berbagai merek, serta 1.975 cartridge etomidate cair.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu, ekstasi dan etomidate dalam jumlah signifikan,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi memperoleh informasi keberadaan dua tersangka lain yang melarikan diri ke wilayah Riau.
Pada 8 Mei 2026, tim berhasil menangkap YGN dan KSA di sebuah hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diketahui membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah yang dinilai semakin masif dan terorganisir.
“Perkiraan jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai 124.191 orang, dengan nilai ekonomis barang bukti sekitar Rp25,9 miliar,” tegas Kapolda.









