JAMBI.PILARDAERAH.COM – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Muarojambi berhasil menangkap tiga tersangka perampokan sadis di kawasan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada Juni lalu.
Dua orang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas petugas lantaran berusaha melawan saat terjadi penangkapan. Sedangkan, satu orang lainnya meninggal dunia karena sakit usai bergelut dengan petugas di tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, ketiga pelaku ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Muarojambi di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara dan Desa Panca Mulya, Kecamatan Sungai Bahar.
“Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi,” ungkapnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres di Mapolda Jambi, Selasa (19/7/2022).
Untuk identitas ketiga pelaku, katanya, S (46), T (52) dan D (38). Sedangkan, T yang tewas dikarenakan sakit. “Semua pelaku ini adalah warga Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini, usai petugas mendapatkan laporan dari korban. Selanjutnya, dari olah TKP dan keterangan saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada akhir pekan lalu, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang beraktivitas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.
Dia menambahkan, pada saat terjadi penangkapan, dua orang pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran ada upaya perlawanan. Sedangkan, salah satu pelaku yang juga mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan.
Namun, pada saat petugas berhasil merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Pada saat pergelutan ternyata satu pelaku penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke rumah sakit terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi,” jelas Andri.
Dirinya juga menjelaskan, motif para pelaku dalam beraksi adalah dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat malam hari.
“Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban bila tidak memberikan barang berharga miliknya,” tukas Andri.
Menurutnya, tidak hanya itu, para pelaku pada saat melakukan perampokan juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Disamping itu, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban, berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Chroom dengan amunisi 4 butir, 1 pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp1.206.000, 3 kalung emas, 2 gelang emas, 3 cincin emas dan barang pribadi pelaku lainnya
“Bila ditotal kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah,” tandas Andri.
Selanjutnya, barang milik korban yang belum dijual dikembalikan secara langsung kepada korban yang hadir
“Untuk pelaku masih ada 3 orang yang DPO. Kita akan terus lakukan pengejaran,” tandas Dirreskrimum.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, ancaman pidana kurungannya paling lama 12 tahun.
(azhari)
Komentar