JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi melaksanakan Operasi Wirawaspada Serentak pada April 2026 di seluruh wilayah Provinsi Jambi sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kanwil Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Apriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan izin keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Operasi ini bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang dimiliki, sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” ujar Petrus.
Operasi berlangsung selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026, dengan menyasar berbagai lokasi yang dinilai memiliki potensi aktivitas orang asing. Tim melakukan pemeriksaan di 7 perusahaan, 2 hotel, 1 penginapan atau rumah kos, serta 1 lokasi terkait penjamin perorangan dalam perkawinan campuran.
Fokus pengawasan mencakup sektor industri, perkebunan, jasa, hingga penginapan dan titik-titik strategis lainnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa tenaga kerja asing, investor asing, serta aktivitas WNA lainnya yang berada di wilayah Jambi.
Selain pengawasan, Kanwil Imigrasi Jambi juga melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sosialisasi ini diberikan kepada 2 hotel, 1 penginapan/kost, 4 perusahaan, serta 1 penjamin perorangan, guna meningkatkan kepatuhan pelaporan keberadaan orang asing secara administratif.
“Melalui sosialisasi APOA, kami mendorong partisipasi aktif dari pihak penginapan, perusahaan, dan masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing,” tambahnya.
Berdasarkan hasil operasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah Provinsi Jambi. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum keberadaan dan aktivitas WNA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi Jambi menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan pengawasan orang asing yang efektif, terintegrasi, dan berbasis partisipasi masyarakat.











