JAMBI.PILARDAERAH.COM — Hingga kini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terus memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar narkoba yang sempat kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi pada akhir tahun lalu.
Tidak main-main, barang bukti yang diamankan sebanyak 58 kg sabu-sabu. Sedangkan dua tersangka lainnya saat ini dalam proses pelimpahan.
“Tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA. Dua orang tersangka, yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat dihubungi, Minggu (5/4/2026).
Sementara itu, lanjutnya, satu tersangka lainnya berinisial MAR, warga Kota Jambi telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri sebelum sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan melarikan diri saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini masih terus dalam pengejaran,” tegasnya.
Polda Jambi juga menegaskan, bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak pelaku.
“Kami memastikan proses pengejaran terus berjalan maksimal dengan dukungan lintas satuan,” jelas Erlan.
Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka. Terhadap penyidik yang dinilai lalai, telah diberikan sanksi tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
“Penyidik yang terbukti lalai telah dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi,” bebernya.
Disamping itu, Polda Jambi tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika serta menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” imbuh Erlan.









