MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil membongkar komplotan sindikat pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aksi para pelaku selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko). Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita delapan unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan berawal dari meningkatnya laporan kehilangan sepeda motor dari warga. Banyak korban mengaku motor mereka raib saat diparkir di lingkungan permukiman maupun kos-kosan mahasiswa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Muaro Jambi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada kelompok pelaku yang diduga kuat merupakan jaringan curanmor terorganisir.
Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Hingga akhirnya, petugas berhasil melacak keberadaan mereka di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Tim kemudian melakukan pengepungan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yang sedang bersembunyi di sebuah rumah.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Satu orang diketahui bertugas sebagai penadah yang menerima dan menyembunyikan motor hasil curian. Sementara dua lainnya berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian langsung di lapangan serta mekanik yang memodifikasi motor curian agar sulit dikenali.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat. Berbekal informasi yang diterima, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan, dan koordinasi hingga berhasil mengamankan para pelaku dalam satu kelompok.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi mengungkap adanya tiga pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ketiganya diduga memiliki peran signifikan dalam jaringan ini dan masih dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian,” ujarnya.
Dalam keterangannya, polisi juga menjelaskan bahwa sebagian besar korban sindikat ini merupakan kalangan mahasiswa yang tinggal di sekitar wilayah Jaluko. Modus operandi para pelaku adalah menyasar motor yang diparkir tanpa pengawasan ketat, terutama pada malam hari.
AKP Hanafi Dita Utama menegaskan komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan guna menghindari aksi pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur sambil terus melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lain yang masih buron.






