JAMBI.PILARDAERAH.COM – Pelarian RH, Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah, akhirnya berakhir.
Perempuan tersebut ditangkap tim gabungan kepolisian di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026).
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus dugaan penipuan dana umrah yang diperkirakan merugikan ratusan calon jemaah.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, berdasarkan pendataan awal, jumlah korban tercatat sekitar 172 orang dengan total kerugian mencapai Rp9 miliar.
Namun, berdasarkan keterangan RH, imbuhnya jumlah korban diperkirakan mencapai 250 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp12 miliar.
Perbedaan data tersebut masih menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk memastikan jumlah korban dan total kerugian secara menyeluruh. Kasus ini pun menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana masyarakat yang dihimpun untuk membiayai perjalanan ibadah ke Tanah Suci, tetapi keberangkatan yang dijanjikan tidak terealisasi.
“Penangkapan RH dilakukan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan dukungan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota,” jelasnnya.
Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah untuk melacak keberadaan perempuan yang telah ditetapkan sebagai DPO itu.
Menurutnya, setelah diamankan di Temanggung, RH dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
“Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Keberhasilan mengamankan DPO ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah. Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Erlan.
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana umrah tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, sejumlah masyarakat mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah umrah melalui RNH Travel Umrah. Para calon jemaah dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada Februari 2026.
Namun, hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan menimbulkan dugaan adanya tindak pidana, hingga sejumlah korban akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan RH. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah dilakukan hingga tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan direktur biro perjalanan umrah tersebut di wilayah Kabupaten Temanggung.
Di tengah pengusutan perkara ini, polisi masih perlu mendalami aliran dana yang dihimpun dari para calon jemaah, memastikan jumlah korban yang sebenarnya, serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan. Pendalaman tersebut penting untuk mengungkap perkara secara utuh dan memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Erlan Munaji juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mempercayakan dana perjalanan ibadah kepada biro perjalanan umrah.
Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara, kewajaran biaya, rekam jejak perusahaan, serta kepastian jadwal keberangkatan sebelum melakukan pembayaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar. Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polda Jambi menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penangkapan RH diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas nasib dana para calon jemaah sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.






