MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, petugas menyisir Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Kecamatan Sekernan dan membakar satu rakit yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas penambangan emas ilegal, Selasa (27/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sekernan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem Sungai Batanghari.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan apel kesiapan personel. Setelah memastikan kesiapan tim, petugas bergerak menuju kawasan tepian Sungai Batanghari untuk melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan transportasi air berupa pompong untuk menyusuri aliran sungai. Langkah ini dilakukan guna menjangkau lokasi-lokasi yang sulit diakses melalui jalur darat sekaligus memantau kemungkinan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah rakit atau kapal milik warga yang sedang bersandar di tepian Sungai Batanghari. Rakit tersebut diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas penambangan emas ilegal.
Ketika petugas mendatangi lokasi, para pekerja yang berada di sekitar rakit langsung meninggalkan tempat tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan membakar rakit yang ditemukan di lokasi.
Selain melakukan penindakan, personel kepolisian juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Batanghari. Masyarakat diingatkan mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai.
Patroli dan penindakan tersebut berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama jajaran terkait menyatakan akan melanjutkan kegiatan penyisiran dan penegakan hukum terhadap rakit-rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, khususnya di sepanjang DAS Batanghari, wilayah Kecamatan Sekernan.
Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah praktik pertambangan ilegal di wilayah Muaro Jambi. Pengawasan di sepanjang aliran Sungai Batanghari juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Meski demikian, penanganan dugaan aktivitas PETI tetap memerlukan pengawasan berkelanjutan dan dukungan masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan mampu mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung serta menjaga kelestarian Sungai Batanghari bagi kepentingan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.






