MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam operasi penyisiran di wilayah Kecamatan Sekernan, Polres Muaro Jambi menemukan sekitar 10 rakit yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi bersama personel Polsek Sekernan pada Jumat (23/10/2026). Petugas menyisir tepian Sungai Batanghari menggunakan pompong untuk mendeteksi keberadaan sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu diawali dengan apel kesiapan personel. Setelah memastikan kesiapan anggota, tim gabungan bergerak menyusuri sejumlah titik di sepanjang tepian Sungai Batanghari yang masuk wilayah Kecamatan Sekernan.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sekitar 10 rakit yang diduga menjadi sarana pendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain itu, polisi juga menemukan alat penyaring partikel emas serta alat penyaring material batuan jenis kerikil yang diduga berkaitan dengan proses penambangan.
Temuan tersebut menjadi perhatian petugas dalam upaya mengungkap dugaan aktivitas PETI di kawasan aliran Sungai Batanghari. Namun, keberadaan rakit dan peralatan tersebut masih perlu ditindaklanjuti untuk memastikan keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan ilegal.
Saat petugas mendatangi salah satu rakit yang bersandar di tepian sungai, seseorang yang berada di lokasi dilaporkan berlari meninggalkan rakit tersebut. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas orang tersebut maupun dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI.
Operasi penyisiran melibatkan personel Sat Reskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin IPDA Davidson Rajagukguk, S.Tr.K., bersama personel Polsek Sekernan di bawah pimpinan IPDA Murtin Hadi, S.H. Tim gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan.
Penyisiran berakhir sekitar pukul 19.30 WIB. Polres Muaro Jambi selanjutnya merencanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan, disertai langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di sepanjang DAS Batanghari, khususnya di wilayah Kecamatan Sekernan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Sat Reskrim dan Polsek Sekernan, menegaskan upaya penanganan dugaan pertambangan ilegal terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem Sungai Batanghari.
Penertiban aktivitas PETI dinilai penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, langkah penyisiran dan penegakan hukum di sepanjang DAS Batanghari diharapkan dapat menekan aktivitas penambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sungai.






