JAMBI.PILARDAERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Dari dua tersangka yang ditangkap dalam operasi pada 20 dan 23 Oktober 2026, polisi menyita sekitar 1,5 kilogram sabu, 583 butir pil ekstasi, serta 302,2 gram ekstasi berbentuk serbuk.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Jambi dan wilayah sekitarnya. Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Hasan Basri, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (39). Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya, polisi menemukan lima paket sabu serta ratusan butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah RH di Jalan Rd. Abdurrahman, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan lima paket sabu, pil ekstasi merek Marvel berwarna hijau dan kuning, serta dua paket serbuk ekstasi yang disimpan di dalam kotak plastik di gudang belakang rumah.
Dari tersangka RH, polisi mengamankan total 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,4 kilogram. Selain itu, petugas menyita 398 butir ekstasi merek Marvel, 185 butir ekstasi merek Tengkorak, serta 302,2 gram serbuk ekstasi. Sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Telusuri Percakapan WhatsApp, Tersangka Kedua Ditangkap
Pengungkapan kasus tersebut berlanjut setelah penyidik memeriksa telepon genggam milik RH. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi dan pengantaran narkotika, termasuk komunikasi mengenai pemesanan sabu sebanyak satu kilogram.
Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi petugas untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Di handphone tersangka RH banyak ditemukan chat tentang pengantaran sabu dan ekstasi. Ada salah satu nomor yang memesan sabu sebanyak satu kilogram. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Tito Al Hafezt.
Berdasarkan hasil pengembangan, pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan seorang pria berinisial FPP (26). Penangkapan berlangsung di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dalam pemeriksaan awal, FPP mengaku memesan sabu seberat satu kilogram atas suruhan seseorang berinisial A. Sosok yang disebut tersebut saat ini masih dalam pengejaran polisi untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah FPP di Perumahan Evodia, RT 001, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Dari penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu paket besar sabu, lima paket sedang, dan satu paket kecil sabu.
Total sabu yang ditemukan dari tersangka FPP memiliki berat bruto sekitar 140 gram.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pengungkapan terhadap kedua tersangka, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 1,5 kilogram bruto. Sementara itu, barang bukti lainnya berupa 583 butir pil ekstasi dan 302,2 gram serbuk ekstasi ditemukan dalam pengungkapan terhadap RH.
Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Narkoba
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jambi. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar,” tegas Ananto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait peredaran narkotika dan permufakatan jahat, dengan ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba. Polresta Jambi berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jambi.






