JAMBI.PILARDAERAH.COM – Tim Opsnal Macan Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap pipa minyak milik PT Pertamina EP Field Jambi. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan objek vital nasional dari aksi kejahatan yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 3 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan Surya Dharma RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga membobol pipa minyak milik Pertamina yang berada di dalam sebuah warung kosong. Mereka menggunakan peralatan tertentu untuk mengebor pipa hingga mengalami kebocoran. Akibatnya, minyak mentah menyembur dan mengalir ke saluran drainase di kawasan permukiman warga.
Kebocoran tersebut pertama kali diketahui setelah warga melihat tumpahan minyak di dalam saluran air. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak terkait. Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan pipa minyak dalam kondisi jebol di dalam warung yang terkunci.
“Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina EP Field Jambi mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp83.653.149,” ujar Riko, Sabtu (24/10/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kota Baru langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama Tim Opsnal Macan Kota Baru untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S (47), yang diduga menjadi pelaku utama. Polisi mendeteksi keberadaannya di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Tim Macan Kota Baru kemudian berkoordinasi dengan Polres PALI hingga berhasil mengamankan tersangka tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, S mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya. Berbekal keterangan itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pria lainnya berinisial D (27) dan M (26) di wilayah Jambi,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membobol pipa minyak. Barang bukti tersebut meliputi martil, linggis, gergaji, bor impact driver, kotak mata bor bulat, serta kunci pas berbentuk T yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, jajarannya berkomitmen menjaga keamanan aset strategis negara dan menindak tegas setiap aksi kejahatan yang menimbulkan kerugian.
“Polresta Jambi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan aset negara. Ini bukti keseriusan kami. Para pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ananto.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pencurian terhadap infrastruktur minyak tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memicu kebocoran minyak, pencemaran lingkungan, serta gangguan terhadap keamanan masyarakat di sekitar lokasi.












