Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Kekasih Ditangkap 

TANJABBARAT.PILARDAERAH.COM — Pasangan kekasih berinisial RA (31) dan HS (32) terpaksa diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 529,39 gram atau lebih dari setengah kilogram.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Keduanya merupakan pasangan kekasih, RA warga Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir dan HS warga Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat,” ungkapnya, Jumat (20/1/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan ini terbongkar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, personel terus melalukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk.

“Setelah digeledah, kita temukan barang bukti sabu segera lebih dari setengah kilogram,” kata Padli.

Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

Tidak hanya itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni 9 paket besar narkotika jenis sabu, 14 paket narkotika jenis sabu dan peralatan bong.

Komentar