JAMBI.PILARDAERAH.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan. Aparat kepolisian juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan data per 6 Oktober 2026, Polda Jambi mencatat 90 kasus karhutla sedang dalam proses penanganan hukum, terdiri atas 71 kasus dalam tahap penyelidikan dan 19 kasus telah masuk tahap penyidikan.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (7/10/2026).
Dia menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi.
“Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Erlan.
Menurutnya, proses hukum terhadap kasus karhutla akan terus berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman, patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
Sementara itu, berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, sebanyak 144 hotspot masih terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi. Jumlah tersebut menurun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 hotspot.
Namun secara kumulatif sepanjang 2026, jumlah hotspot di Jambi telah mencapai 12.106 titik berdasarkan pantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP.
Dari sisi luasan, total lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 mencapai 4.267,51 hektare. Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 1.306,81 hektare.
Selanjutnya Tanjung Jabung Barat tercatat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.
Erlan mengatakan, jajaran Polda Jambi bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG dan instansi terkait terus melakukan langkah terpadu untuk mengantisipasi meluasnya karhutla.
“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” katanya.
Selain pemadaman, petugas juga melakukan patroli, pemantauan hotspot, sosialisasi kepada masyarakat hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
Dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi saat ini masih berada pada level yang mengkhawatirkan.
“Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Di tengah masih tingginya ancaman karhutla, kualitas udara di sejumlah daerah Jambi juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Kota Jambi berada pada angka 355 atau kategori berbahaya.
Kondisi lebih buruk tercatat di Kabupaten Muaro Jambi dengan ISPU 617 atau berbahaya, Kabupaten Tebo 336 atau berbahaya, serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai 205 atau sangat tidak sehat.
Erlan mengajak masyarakat ikut berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” pungkasnya.












