BATANGHARI.PILARDAERAH.COM — Seorang oknum pelatih Pramuka di Kabupaten Batanghari, Jambi tidak patut ditiru.
Betapa tidak, dia diduga sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Akibatnya, dia terpaksa diringkus tim Satreskrim Polres Batanghari, Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan polisi ada sembilan siswi menjadi korban pelaku diketahui sebagai pegawai honorer.
“Tersangka berinisial RK (43) yang merupakan seorang pelatih pramuka sekaligus pegawai honorer,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, pelaku ditangkap polisi setelah sejumlah korban di salah satu sekolah SMP di Kabupaten Batanghari, Jambi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Kejadiannya di salah satu ruangan sekolah, yakni di saat tersangka mengajar ekstra kurikuler Pramuka,” katanya.
Terkait modusnya, imbuhnya, tersangka memanggil satu persatu hingga dua orang siswi masuk ke dalam ruangan secara bergantian.
Tersangka beralasan, korban diminta untuk menyetorkan hapalan Dasa Darma Pramuka.
“Kepada petugas, tersangka melakukan aksi tidak senonohnya kepada para korbannya itu selama dua hari,” tutur Husni.
Dia menambahkan, hingga kini korban dari perbuatan tersangka mencapai sembilan orang siswi.
“Usia korban rata-rata 12 hingga 14 tahun,” tandasnya.
Saat ini, ucapnya, pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari masih melakukan penyidikan untuk mengetahui adanya korban lainnya.
Akibat tingkahnya yang tidak patut ditiru, tersangka RK diganjar dengan undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Komentar