Gegara Mabuk Tuak dan Video Porno, Kakak Tega Rudapaksa Adik Kandungnya

JAMBI.PILARDAERAH.COM — AJ (21), tersangka inses (hubungan sedarah) terhadap adik kandungnya berinisial NS (14) hanya tertunduk malu saat mengikuti pers rilis yang digelar tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi di Mapolda Jambi, Senin (3/2/2025).

Pria dengan rambut sudah plontos dengan tato ditangan sebelah kiri tersebut akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Ironisnya selain mengaku khilaf, tersangka melakukan aksi bejatnya melakukan rudapaksa (perkosaan) dipengaruhi minuman keras dan acap kalinya menonton video porno.

“Iya Pak sering menonton video porno dan minum tuak. Saya nyesal Pak,” ungkap AJ didepan media, Senin (3/2/2025).

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa tersangka berprofesi sebagai buruh harian.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses (hukum) terus berlanjut,” tegasnya.

Dijelaskannya, antara tersangka dan korban masih ada hubungan sedarah, yakni kakak beradik. “Korban adalah adik kandung dari pelaku ini”.

“Motifnya, pelaku lagi mabuk tuak. Adik lagi tidur, tiba-tiba dilakukan pemerkosaan. Selain itu dibawah ancaman kakaknya,” tutur Mas Bray.

Menurutnya, kejadian dua kali. “Yang kedua kali gagal, korban berteriak dan akhirnya terdengar orang tuanya sehingga tidak terjadi”.

Diakuinya, pelaku sempat kabur melarikan diri. Beruntung, petugas berhasil mendeteksi keberadaannya.

“Pelaku saat ditangkap akan pergi keluar kota dengan tujuan Kota Batam menggunakan travel jurusan Tungkal yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi,” tandas Manang.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Komentar