Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Melonjak 32,78 Persen, 1.422 Tersangka Diamankan

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres dan Polresta mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang 2026.

Berdasarkan data periode Januari hingga 31 Agustus 2026, aparat kepolisian di jajaran Polda Jambi telah mengungkap sebanyak 895 kasus tindak pidana narkotika. Angka tersebut meningkat dibandingkan total pengungkapan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 674 kasus.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, berdasarkan perbandingan tersebut terjadi peningkatan pengungkapan perkara sebesar 32,78 persen.

“Di tahun 2025 ada 674 kasus, sedangkan di tahun 2026 dari Januari sampai 31 Agustus ada 895 kasus. Ini meningkat 32,78 persen dalam pengungkapan perkara kasus narkoba,” ujar Dewa Made Palguna kepada media, Senin (28/9/2026).

Peningkatan juga terlihat dari jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Sepanjang 2025, jajaran Polda Jambi mengamankan sebanyak 988 tersangka. Sementara hingga 31 Agustus 2026, jumlah tersangka yang diamankan telah mencapai 1.422 orang.

“Untuk tersangka, di tahun 2025 ada sekitar 988 tersangka yang diamankan. Tahun 2026 ada sekitar 1.422 tersangka yang diamankan dalam operasi pengungkapan dan penindakan tindak pidana narkoba. Ini meningkat 43,92 persen,” jelasnya.

Di tengah meningkatnya pengungkapan perkara, Polda Jambi juga menerapkan pendekatan restorative justice terhadap sejumlah perkara yang memenuhi ketentuan. Dari 895 kasus yang diungkap selama Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 168 kasus telah diterapkan pendekatan tersebut.

Dewa Made Palguna menjelaskan, dari perkara yang ditangani melalui restorative justice tersebut terdapat 370 orang yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi. Mereka terdiri atas 336 laki-laki dan 34 perempuan.

“Dari 895 kasus di tahun 2026, sebanyak 168 kasus diterapkan restorative justice dengan tersangka 370 orang, terdiri dari 336 laki-laki dan 34 perempuan. Mereka merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang wajib dilakukan rehabilitasi sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Menurut Dewa Made Palguna, data penanganan perkara untuk September 2026 masih dalam proses pendataan sehingga belum masuk dalam angka yang disampaikan tersebut.

Selain melakukan penindakan terhadap jaringan dan pelaku peredaran narkotika, Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Bagi korban penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau BNN untuk dilakukan rehabilitasi,” imbaunya.

Ia menegaskan, masyarakat yang melaporkan diri sendiri atau anggota keluarganya untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pidana, melainkan mendapatkan pelayanan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.

Polda Jambi pun mengajak masyarakat menjauhi narkotika dan mengisi aktivitas sehari-hari dengan kegiatan yang positif. Upaya pemberantasan narkoba, menurutnya, tidak hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan peredaran narkotika.