Gerak Cepat, Polsek Danau Teluk Ringkus Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam di Tanjung Raden

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Unit Reskrim Polsek Danau Teluk Polresta Jambi bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (30) berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Danau Teluk mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Danau Teluk.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2026 sekira pukul 19.10 WIB di RT. 10 Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Korban diketahui berinisial O.A.E (28), warga Tanjung Raden.

Adapun kronologis kejadiannya berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban sedang makan di rumahnya. Tiba-tiba pelaku berinisial R (30) datang ke rumah korban dan langsung mandi. Usai mandi, pelaku ikut makan bersama korban.

Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar serta mengancam akan membunuh korban. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam kamar dan langsung menusuk korban di bagian lengan kanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Teluk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA KGS. M. ALI, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar,” ujar Kapolsek.

Pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar Visum Et Repertum sedangkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 10 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban masih di cari (DPB)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.

Polresta Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta tidak mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan permasalahan.

PILAR NEWS