JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polresta Jambi terus mengembangkan kasus gudang yang diduga digunakan sebagai penampungan BBM ilegal di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pengembangan, minyak ilegal tersebut didapatkan dari hasil penyulingan tradisional di daerah Bayunglincir, Sumatra Selatan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory.
Tidak hanya itu, sambungnya, tersangka juga mendapatkan minyak murni Pertamina dengan cara membelinya. “Dari hasil pemeriksaan tersangka, memang ada dugaan minyak oplosan jenis solar yang sifatnya minyak “kencing”,” ujarnya.
Menurutnya, minyak dari Pertamina tersebut diturunkan sebagian diganti dengan minyak ilegal dan selanjutnya diedarkan ke tempat penjualan minyak.
“Tersangka membeli minyak murni Pertamina dari sopir mobil truk tangki solar industri yang mobilnya ikut terbakar,” tukasnya.
Dia menambahkan, bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjual minyak solar tersebut kepada orang lain yang langsung datang ke gudang tersangka.
Sedangkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan akan mengusut tuntas semua pemilik gudang BBM yang ilegal yang ada di Kota Jambi.
“Kita akan usut dari Ilir hingga ke hulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait gudang penampungan BBM ilegal yang ludes terbakar. Ada lima orang yang diamankan.
Saat ini, petugas telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni APW pemilik gudang, EM istri pemilik gudang dan DP sopir.
Untuk pemilik gudang APW sempat kabur melarikan diri usai mengetahui gudang miliknya terbakar. Beruntung, pelaku berhasil diamankan di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Tanah Karo, Sumatera Utara.
“Pelaku ini adalah orang yang bertanggung jawab terhadap aktivitas dan operasional terhadap gudang BBM tersebut,” tandas Christo.
(azhari)
Komentar