JAMBI.PILARDAERAH.COM – Akibat terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, jumlah lahan yang terbakar sudah mencapai 658,29 hektare, dan 8 orang tersangka.
“Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terdampak kebakaran di wilayah Jambi telah mencapai 658,29 hektare,” ungkap Danrem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Brigjen TNI Nyamin, Selasa (25/8/2026).
Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering dan rawan terjadinya kebakaran.
“Di musim kemarau ini, kami mengimbau masyarakat dalam membuka lahan tidak dengan cara membakar karena sangat rawan terjadi kebakaran,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi lahan di sejumlah wilayah Jambi saat ini cukup mudah terbakar. Sebagian wilayah yang terdampak merupakan lahan gambut yang kondisinya kering, ditambah rerumputan yang juga telah mengering sehingga api berpotensi cepat meluas.
“Karena kondisi lahan yang terbakar berupa lahan gambut. Saat ini gambut dan rerumputan kering dan mudah terbakar,” kata Plh Dansatgas Karhutla Jambi ini..
Brigjen Nyamin juga menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh, kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Jambi saat ini berasal dari arah angin selatan dan tenggara. Kondisi tersebut turut memengaruhi penyebaran asap ke sejumlah kawasan permukiman.
Terpisah, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan satelit Terra-Aqua, SNPP dan NOAA-20, tercatat sebanyak 3.632 titik hotspot di wilayah Provinsi Jambi.
Sejumlah kabupaten disebut menjadi wilayah yang memiliki potensi kerawanan Karhutla cukup tinggi. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo dan Merangin.
Kapolda menegaskan, jajaran Polda Jambi bersama seluruh pihak terkait terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan Karhutla. Selain pemadaman dan patroli, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan juga terus dilakukan.
Hingga saat ini, Polda Jambi telah menangani tujuh perkara Karhutla dengan total delapan orang tersangka.
“Polda Jambi terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sampai saat ini, kami telah menyidik tujuh kasus dengan delapan orang tersangka,” tegasnya.
Upaya penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni serta berbagai instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas sekaligus mengantisipasi dampak kabut asap terhadap masyarakat.
Dengan kondisi cuaca yang masih memasuki musim kemarau, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena api di lahan kering dan gambut dapat dengan cepat menyebar serta sulit dikendalikan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga memburuknya kualitas udara yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Penanganan Karhutla di Jambi pun terus diperkuat, dengan mengedepankan pencegahan, pemadaman dini, patroli kawasan rawan serta penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.











