JAMBI.PILARDAERAH.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, BNNP Jambi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan menangkap 28 pelaku.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di lapangan apel BNNP Jambi, Selasa (19/8/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Pathagara Rajabaratya Gustika BNNP Jambi dan dipimpin langsung Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin, S.I.K.
Dari 28 pelaku yang diamankan, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.294,349 gram, ekstasi sebanyak 850 butir dengan berat sekitar 321 gram, ganja seberat 0,890 gram, serta Etomidate sebanyak 6,2 ml.
Barang bukti narkotika tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Jambi. Proses pemusnahan disaksikan langsung sejumlah tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jambi, Dirresnarkoba Polda Jambi, Bea Cukai, Kejaksaan Jambi, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin mengatakan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari kepentingan nasional karena kejahatan tersebut tidak jarang melibatkan jaringan lintas wilayah hingga lintas negara.
“Pencegahan peredaran narkoba tergolong dalam peran nasional karena tentunya melibatkan kelompok atau jaringan lebih dari satu negara dan secara sistematis menggunakan cara-cara khusus atau modus dalam menjalankan aksinya,” ujar Asep.
Menurutnya, hampir seluruh negara memiliki komitmen yang sama dalam memerangi kejahatan narkotika. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan langkah pencegahan dan upaya menyadarkan masyarakat.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum, tetapi juga harus dilaksanakan secara preventif dan represif,” katanya.
Asep menegaskan, langkah pencegahan menjadi penting untuk menyadarkan pengguna agar berhenti menggunakan narkotika sekaligus mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Bagaimana menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Ia menambahkan, posisi geografis Provinsi Jambi yang berada di jalur perlintasan membuat wilayah tersebut memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi jaringan peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Agustus 2026 tersebut, barang bukti narkotika diamankan dari sejumlah jaringan, termasuk seorang oknum pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi serta jaringan pengedar narkoba internasional yang salah satu tersangkanya berasal dari Aceh.
BNNP Jambi memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan keseriusan aparat dalam memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali beredar di tengah masyarakat.






