TANJABBARAT.PILARDAERAH.COM – Penanganan perkara yang melibatkan Kepala Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Faidillah, kembali menjadi sorotan. Kasus yang berawal dari dugaan laporan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI) itu disebut telah lebih tiga kali menerima petunjuk pengembalian berkas (P-19) dari Kejaksaan karena dinilai belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan.
Dari informasi yang didapat, persoalan bermula ketika pihak perusahaan melakukan pematokan di lahan yang diklaim sebagai bagian dari perusahaan.
Pemerintah Desa Kelagian menilai lahan tersebut merupakan kawasan perkebunan dan pertanian produktif milik masyarakat yang telah lama dikelola serta memiliki dokumen kepemilikan, baik berupa surat sporadik maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Desa Kelagian, Faidillah, mengaku mengambil langkah menghentikan aktivitas pematokan guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga dan menjaga ketertiban di desa.
“Selama menjabat sebagai kepala desa tidak pernah ada pemberitahuan resmi maupun koordinasi dari PT LPPPI terkait klaim kepemilikan lahan yang kini menjadi sengketa,” ungkapnya, Jumat (3/7/2026).
Kasus tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum setelah PT LPPPI melaporkan Faidillah. Namun, hingga kini berkas perkara disebut telah lebih tiga kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) untuk dilengkapi.
Sejumlah praktisi hukum menilai perkara ini perlu ditangani secara hati-hati mengingat adanya sengketa agraria yang masih diperdebatkan. Mereka mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum mengedepankan asas due process of law dan memastikan setiap unsur pidana terpenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Selain itu, muncul pandangan dari sejumlah pihak yang menilai proses hukum terhadap kepala desa tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap pejabat desa yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat dari pihak-pihak yang mengkritisi penanganan perkara dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna menjaga keberimbangan pemberitaan.








