JAMBI.PILARDAERAH.COM – Pasca gudang penampungan BBM ilegal yang terbakar di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada pertengahan bulan lalu, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan puluhan orang tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Provinsi Jambi.
“Hingga saat ini, sudah ada 48 orang tersangka yang diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap sejak dilakukan operasi pada awal bulan Agustus ini,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (30/8/2022).
Menurutnya, para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
“Yang paling banyak diungkap kasusnya di daerah Kerinci 8 kasus, Muarojambi 6 kasus, dan Kota Jambi 6 kasus,” imbuhnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 74.559.839 liter solar, 17.003 liter minyak tanah dan 1.050 liter Pertalite.
Berikutnya, 1 unit truk roda 12, 7 unit truk, 4 unit truk tangki, 1 unit mobil jeep, 13 unit mobil pickup, 9 unit minibus, 1 unit mikrobus dan 1 kapal tugboat.
“Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Mulia.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi menindak 23 gudang BBM yang disinyalir tidak berijin yang tersebar di Kota Jambi maupun daerah lainnya. Selanjutnya, puluhan gudang tersebut kini sudah disegel petugas.
Gudang BBM ilegal tersebut diantaranya, 18 gudang di Kota Jambi, 2 gudang di Kabupaten Muarojambi, 1 gudang di Merangin, 1 di Sarolangun dan 1 gudang di Bungo.
Sedangkan pemilik gudang penampungan BBM ilegal yang terbakar, yakni APW beserta istrinya El sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas usai diamankan polisi.
Dari hasil penghitungan, omset pelaku dalam satu bulannya bisa mencapai Rp100 juta.
Dari hasil keterangan pelaku, gudang penampungan BBM ilegal tersebut sudah beroperasi sekitar 3 tahun.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, menjelaskan, dari hasil pengembangan, minyak ilegal tersebut didapatkan dari hasil penyulingan tradisional di daerah Bayunglincir, Sumatra Selatan.
Tidak hanya itu, sambungnya, tersangka juga mendapatkan minyak murni Pertamina dengan cara membelinya. “Dari hasil pemeriksaan tersangka, memang ada minyak oplosan yang sifatnya “kencing” jenis solar,” ujarnya.
Menurutnya, minyak dari Pertamina tersebut diturunkan sebagian diganti dengan minyak ilegal dan selanjutnya diedarkan ke tempat penjualan minyak.
“Tersangka membeli minyak murni Pertamina dari sopir mobil truk tangki yang mobilnya ikut terbakar. Jadi tersangka ada membeli minyak dari sopir Pertamina, untuk di oplos dengan minyak ilegal,” tukas Christo.
Dia menjelaskan, bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjual minyak solar tersebut kepada orang lain yang langsung datang ke gudang tersangka.
“Tersangka APW ini adalah orang yang bertanggung jawab terhadap aktivitas dan operasional terhadap gudang BBM tersebut,” tegasnya.
(azhari)
Komentar