Bawa 10 Ton BBM Ilegal dari Bayat, Sopir dan Kernet Ditangkap

MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muarojambi, Jambi berhasil mengamankan satu unit mobil truk tangki yang diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Jambi-Suak Kandis, RT 05, Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Selain mengamankan sopir dan kernetnya, petugas juga mengamankan 10 ton diduga minyak berjenis solar ilegal dari minyak Bayat.

Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan, penangkapan minyak jenis solar tersebut saat dibawa memakai kendaraan truk tangki dengan nomor polisi BH 8456 GU.

“Saat itu, unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu sedang berpatroli rutin di TKP dan mencurigai truk tangki tersebut, lantaran ada berbau minyak solar,” ungkapnya, Rabu (31/8/2022).

Tidak menunggu lebih lama lagi, petugas langsung memberhentikan mobil truk tersebut. Bukan hanya itu, petugas juga memeriksa muatan di dalam bak truk tangki.

Setelah diperiksa, petugas menemukan tangki berbentuk persegi modifikasi yang diduga berisikan BBM jenis solar (minyak Bayat).

“Dari keterangan pelaku, BBM tersebut diangkut dari Desa Keluang, Kecamatan Sungai Lilin dengan tujuan ke Desa Gedong, Kecamatan Kumpeh Ilir,” tandas Amradi.

Barang Bukti Mobil Bermuatan Jenis BBM Solar dan Polres Muarojambi. “Dua orang sudah kita amankan berinisial ATK (25) sebagai sopir dan kernetnya berinisial AF (21). Keduanya warga Sungai Landai, Kabupaten Muarojambi. Mereka sudah kita amankan di Mapolsek Kumpeh Ulu,” tuturnya mengakhiri.

(azhari)

Komentar