JAMBI.PILARDAERAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Tiga orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46),” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat,” tuturnya.
Diakuinya, penggerebekan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi pertama kali menangkap RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell.
“Kalau ditotal jumlahnya sebanyak 536 butir,” tandas Dewa.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh ekstasi dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Pengembangan kembali dilakukan setelah BW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RB. Tak lama kemudian, RB diamankan saat berada di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Hasil penyelidikan mengungkap RB merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Dewa juga menegaskan penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Disamping itu, polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.







