JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polemik dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi terus menjadi perhatian. Kuasa hukum yayasan pengelola MBG yang dilaporkan ke Polda Jambi akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.
Kuasa hukum yayasan, Hudit Wahyudi, usai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Rabu (17/6/2026), menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan pelapor merupakan dokumen resmi yang telah diverifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Hudit, seluruh administrasi yang digunakan yayasan dalam menjalankan Program MBG telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BGN.
“Surat perjanjian itu merupakan dokumen administrasi yang wajib dipenuhi investor maupun yayasan di BGN. Dokumen tersebut sudah diverifikasi sehingga sah digunakan untuk operasional program,” ujarnya.
Selain membantah dugaan pemalsuan, Hudit juga mempertanyakan beredarnya dokumen internal yang disebut berasal dari sistem BGN. Ia menilai dokumen tersebut seharusnya bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan.
“Dokumen itu berada di portal BGN dan bersifat rahasia. Portal tersebut tidak bisa diakses sembarang orang. Pertanyaannya, oknum siapa yang menyebarkan dokumen tersebut?” katanya.
Hudit juga meluruskan informasi yang berkembang terkait jumlah pelapor. Menurutnya, laporan yang diterima kepolisian hanya diajukan oleh tiga orang pemilik fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan 11 orang seperti yang beredar di publik.
“Yang melapor hanya tiga orang. Informasi 11 pelapor itu tidak benar. Bahkan sebagian pihak yang sebelumnya mempermasalahkan persoalan ini sudah meminta maaf kepada kami,” tegasnya.
Mengenai keterlibatan salah satu pengurus yayasan yang diketahui berstatus anggota Polri aktif, Hudit menyebut tidak ada aturan yang melarang personel kepolisian menjadi investor atau terlibat dalam pengelolaan program MBG selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan proses hukum yang tengah berjalan tidak mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan. Penyaluran makanan kepada penerima manfaat, kata dia, tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Masyarakat bisa melihat langsung. Program tetap berjalan normal dan tidak ada kendala. Pengelolanya juga memiliki pengalaman di bidang katering,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga yayasan pengelola MBG yakni Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Mitra Pangan Global, dan Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera dilaporkan ke Polda Jambi oleh tiga pemilik fasilitas SPPG atas dugaan pemalsuan dokumen.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap fakta hukum secara objektif terkait dugaan yang dilaporkan.






